Kejari Karimun Kembali Musnahkan Ratusan Botol Miras 

Kejari Karimun musnahkan ratusan botol miras, Rabu (17/1/2024). AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2023, Rabu (17/1/2024) siang.

Pemusnahan yang dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal, Kelurahan Pasir Panjang itu berupa ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi dan didampingi oleh Kasi Barang Bukti serta Kasi Intel Kejari Karimun.

“Ini kelanjutan dari pemusnahan barang bukti pada bulan Desember 2023 lalu, ada sebanyak kurang lebih 700 botol yang dimusnahkan pada hari ini,” kata Priyambudi kepada awak media.

Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan ini setelah adanya kekuatan hukum tetap atau Incracth.

Lanjutnya, pemusnahan ini dilakukan di TPA Sememal lantaran pada pemusnahan sebelumnya terkendala tempat. Untuk itu dilakukan kembali secara menyeluruh dan leluasa dengan dihancurkan menggunakan alat berat.

Adapun pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT/L.10.12/Kpa.5/01/2024 Tanggal Januari 2024. (Andre)