Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Begini Permintaan Apindo Batam

Ketua Apindo Batam, Rafli Rasyid. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pajak hiburan naik hingga maksimal 75 persen. Hal itu tertuang dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 58 ayat (1) UU No 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Sementara, pada ayat selanjutnya, disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.

Aturan tersebut diberlakukan ke seluruh wilayah di Indonesia. Batam tentu menjadi kota yang terdampak. Pengusaha menyebut peraturan tersebut memberatkan mereka.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan pihaknya meminta agar pemerintah meninjau ulang kebijakan itu. Pemerintah harus punya landasan yang kuat mengapa menetapkan tarif pajak sektor hiburan sampai setinggi itu.

“Dampaknya bisa menurunkan pendapatan pelaku usaha di dunia hiburan sekaligus bisa juga menurunkan pendapatan pajak pemerintah. Karena jika dinaikkan terlalu tinggi, penikmat hiburan akan menurunkan konsumsinya. Sehingga walaupun tarifnya naik, tapi objeknya menurun. Jadi bisa kontraproduktif,” kata dia, Rabu (17/1/2024).

Diliht di beberapa negara lain, tarif pajak untuk usaha hiburan itu berkisar di angka 5 hingga 15 persen saja. Jadi tarif pajak di Indonesia termasuk sangat tinggi.

Padahal, sektor hiburan juga baru mulai bangkit setelah dihantam badai Covid-19 kemarin. Kata Rafki, seharusnya jangan ditambah lagi bebannya dengan kenaikan pajak.

Rafki mengatakan Apindo Batam meminta Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk membuat kebijakan tersendiri guna meringankan pengusaha hiburan yang ada di Batam karena pajak hiburan itu merupakan ranahnya pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan fiskal terkait pajak hiburan ini. Insentif fiskal yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya,” ujar Rafki.

Menurut dia, pelaku usaha yang masih dalam kondisi rugi mestinya juga bisa meminta keringanan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan pertimbangan kemampuan membayar dan kondisi keuangan perusahaan.

“Atau mungkin ada yang baru mulai berusaha setelah Covid-19 atau masih terdampak akibat Covid-19, bisa juga meminta keringanan. Kami akan data dulu perusahaan yang terdampak dan tidak mampu menanggung kenaikan sebesar itu. Baru nanti kita komunikasikan dengan Pemko Batam,” ujarnya. (Arjuna)