Hasil Razia di Sekolahan, Satlantas Polres Karimun Sita Puluhan Knalpot Brong

Satlantas Polres Karimun razia knalpot brong di sekolah. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil menyita puluhan knalpot brong atau racing pengendara sepeda motor.

Sebanyak 62 knalpot brong itu disita setelah penindakan atau razia yang dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Karimun di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Karimun.

Adapun sekolah yang menjadi sasaran penindakan tersebut antara lain, SMPN 2 Tebing SMAN 1 Karimun, SMA Maha Bodhi Karimun, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika Karimun dan SMPN 1 Karimun.

Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan penindakan itu merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta bentuk respon aduan masyarakat.

“Kegiatan itu kita laksanakan kurang lebih 1 minggu, dengan sasaran dibeberapa lokasi seperti di sekolah-sekolah, Coastal Area dan didepan Mapolres Karimun,” ungkapnya, Kamis (18/1/2024).

Kata dia, tujuan kegiatan ini guna memberikan pemahaman terhadap keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Yang mana, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. (Andre)