AlurNews.com – Pelabuhan antar pulau Sri Tanjung Gelam Karimun, Kepulauan Riau akan menerapkan tarif parkir berkala atau progresif per Februari 2024 mendatang.
Perlu diketahui, parkir berkala atau progresif tersebut merupakan sistem parkir yang menerapkan tarif dengan berkelipatan yang dihitung sesuai waktu lama kendaraan terparkir.
“Benar, penerapan tarif parkir berkala untuk kendaraan itu akan dimulai tanggal 1 Februari nanti,” kata Direktur Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Kabupaten Karimun Yuwono saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).
Kata dia, penerapan sistem itu selain untuk meningkatan pendapatan dari sektor parkir, juga bertujuan mengurangi volume ruang parkir di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam.
“Ruang parkir di pelabuhan saat ini sudah sempit dan padat, hal itu karena banyaknya kendaraan yang terparkir bahkan hingga berhari-hari. Untuk itu akan diterapkan sistem ini untuk mengurai permasalahan sekaligus meningkatkan pendapatan dari sektor parkir,” sebut dia.
Lebih lanjutnya, sebagai contoh untuk kendaraan roda dua, tarif parkir berkala dikenakan Rp1.000 untuk 4 jam pertama dan selanjutnya akan berlaku kelipatan per satu jam.
“Kalau sebelumnya kan pass masuk kendaraan cuma Rp1.000, jadi mereka masuk dan keluar juga tetap segitu harganya, sehingga ada yang parkir berhari-hari. Nah ini yang kami ubah, aturan ini juga sudah tertuang di Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.
Berikut tarif parkir berkala untuk berbagai jenis kendaraan :
Kendaraan roda dua (motor), sekali parkir hingga 4 jam dikenakan tarif Rp1.000, lalu untuk jam kelima Rp2.000. Selanjutnya setiap jam dikenakan tarif Rp1.000 dan inap parkir per malam Rp10.000.
Kendaraan roda tiga (bentor), sekali parkir hingga 4 jam dikenakan tarif Rp1.500, lalu untuk jam kelima Rp2.500. Selanjutnya setiap jam dikenakan tarif Rp1.000 dan inap parkir per malam Rp15.000.
Mobil penumpang seperti taxi dan sejenisnya, sekali parkir hingga 4 jam dikenakan tarif Rp2.000, lalu untuk jam kelima Rp6.000. Selanjutnya setiap jam dikenakan tarif Rp1.000 dan inap parkir per malam Rp25.000.
Kendaraan bus atau truk sedang, sekali parkir hingga 4 jam dikenakan tarif Rp4.000, lalu untuk jam kelima Rp6.000. Selanjutnya setiap jam dikenakan tarif Rp1.000 dan inap parkir per malam Rp25.000.
Dan terakhir, kendaraan truk gandeng, sekali parkir hingga 4 jam dikenakan tarif Rp6.000, lalu untuk jam kelima Rp12.000. Selanjutnya setiap jam dikenakan tarif Rp1.000 dan inap parkir per malam Rp50.000.