Residivis Kasus Curanmor di Bintan Diringkus Polisi

curanmor di bintan
Residivis curanmor di Bintan ditangkap saat berada di Tanjung Balai Karimun. Foto: Dok. Polres Bintan

AlurNews.com – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bintan berhasil diringkus Polsek Bintan Utara.

Residivis berinisial RSS (21) ini berdomisili di Tanjung Uban, namun ia ditangkap di Tanjung Balai Karimun usai mencuri sepeda motorndi Tanjung Uban, pada Sabtu (20/1/2024).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo mengatakan di Tanjung Balai Karimun, RSS mencuri sepeda motor pada Jumat (12/12024) dini hari.

Baca Juga: Curanmor dan Kenakalan Remaja Jadi Problem Masyarakat Batu Aji

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan RSS terekam CCTv di tempat kejadian yaitu di depan Alfamart Jalan Imam Bonjol Tanjung Uban.

“Setelah kita menerima laporan dari korban Irfandi (22), selanjutya personel melakukan pemeriksaan terhadap TKP dan melihat ada kamera pengawas di sekitar TKP, lalu personel mengamati rekamannya”, ujarnya.

Dari hasil rekaman CCTv tersebut, polisi langsung mengenali pelaku karena RSS pernah ditahan juga di Polsek Bintan Utara dalam kasus yang sama.

“Personel pun langsung bergerak mencari tersangka,” kata Suwitnyo.

Setelah diketahui keberadaan tersangka di Tanjung Balai Karimun, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.

Tak butuh waktu lama untuk mencari tersangka di Tanjung Balai Karimun, RSS ditangkap di sebuah kedai kopi.

“Setelah tersangka kami tangkap lalu dibawa ke Tanjung Uban dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara,” ujarnya.

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart pada Jumat dini hari, sedangkan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka telah dijual kepada J (40) seharga Rp800.000 di wilayah Tanjung Uban.

Setelah menemukan sepeda motor yang diambil tersangka RSS, J pun ikut ditangkap karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian.

“Untuk tersangka RSS kami persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan saudari J kami persangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolsek Bintan Utara mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya, jadilah polisi bagi diri sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Kami imbau masyarakat agar dapat menjaga kendaraannya seperti sepeda motor, jika diparkirkan dengan waktu yang lama agar dikunci stang dan gunakan kunci ganda, kalau bisa sepeda motornya diparkirkan di tempat yang mudah dipantau”, ujarnya. (red)