Pengusaha Hiburan di Batam Was-was Rencana Kenaikan Pajak Hiburan

Kawasan Harbour Bay yang jadi salah satu tempat hiburan di Batam. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Meski masih dalam pembahasan ulang, para pengusaha tempat hiburan di Kota Batam, Kepulauan Riau, risau terkait rencana kenaikan pajak hiburan 40-75 persen oleh pemerintah pusat.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen ditunda penerapannya.

Luhut menyampaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Begini Permintaan Apindo Batam

Upaya pemerintah dalam menaikkan pajak hiburan tersebut pun diresahkan oleh salah seorang pengusaha tempat hiburan di Batam, Abdie. Dia minta kebijaksanaan pemerintah dalam menetapkan suatu aturan.

“Pemerintah pasti punya pertimbangan dalam memutus dan menyusun itu. Pemerintah itu harus ada win-win solution. Dipanggil dulu pengusaha untuk duduk bersama. Menurut saya itu 40 persen (besaran pungutan pajak hiburan) tinggi, belum lagi biaya service yang bisa mencapai 10 persen,” ujar dia, Senin (22/1/2024).

Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengajak duduk para pengusaha hiburan untuk membahas kenaikan ini dan mencari solusi terbaik. Tujuannya agar tidak ada yang dirugikan.

“Saya paham pemerintah memutuskan itu berdasarkan kajian, tapi harus dilibatkan juga pengusaha tempat hiburan. Harus dengar keluhannya,” kata Abdie.

Dengan harga yang sekarang saja, pihaknya juga telah kesulitan. Apalagi juga bakal terjadi kenaikan besaran parkir tersebut. Hal itu akan berdampak pada dunia usaha.

“Dengan wacana kenaikan pajak ini, saya kira saat ini belum menjadi suatu urgensi. Masih ada hal lain yang bisa pemerintah lalukan,” kata dia.

Menurut Abdie, kalau pajak itu naik, pasti akan ada efek dominonya, seperti penurunan omzet dan hal-hal serupa lain. “Dalam artian yang dulunya orang bisa spend money, datang ke tempat hiburan jor-joran, jadi dengan ini mereka memperhitungkan juga,” ujar Abdie.

Jika benar terjadi kenaikan pajak hiburan tersebut, Abdie tetap taat aturan. Meski begitu, ia tak juga serta-merta menaikkan harga di tempatnya.

“Untuk kenaikan tarif harga itu mungkin tidak. Saya masih lihat dulu kondisinya nanti. Dengan pajak segitu berpengaruh atau enggak,” katanya. (Arjuna)