Polemik Pembangunan Tower di Perum Rexvin: Warga Diintimidasi dan Dirugikan

Peristiwa Pemukulan oleh Koordinator Proyek Terhadap Warga

Cek-cok terjadi pada 30 Desember 2023 lalu, dimana itu bermula pada saat kontraktor membawa alat berat untuk melanjutkan proses pembangunan tower. Warga pun mengadang, hingga pada akhirnya salah satu dari mereka diintimidasi.

“Kami menolak, dari situlah cek-cok sampai berakhir pemukulan. Mereka membawa alat berat, tapi tetap kami adang,” katanya.

Warga menyebut, bahwa pada saat ricuh, ada seseorang bernama Lukman Nadeak. Warga berdebat panjang dengan Lukman. Di sini, belum diketahui siapakah Lukman sebenarnya dalam proyek tersebut.

“Yang memukul itu anaknya (Lukman). Hari yang sama tanggal 30 Desember 2023 kami melaporkan ke Polsek Sagulung. Hari ini, setalah tiga minggu, barulah hasil visumnya keluar. Dari laporan itu ada tiga warga diperiksa,” ujar dia.

Saling Lapor ke Polisi

Selain warga yang melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke pihak kepolisian, ternyata ada pihak yang melaporkan warga ke Polresta Barelang atas tuduhan pencurian dan memasuki lahan tanpa izin.

Detailnya, pada tanggal 2 Januari 2024, pihak pekerja tower mencoba untuk masuk ke lokasi, padahal pada saat duduk bersama dengan polisi beberapa waktu lalu, ada kesepakatan larangan terhadap pekerja proyek untuk masuk ke kawasan itu sampai tanggal 3 Januari.

“Pada tanggal 2 Januari masuk, padahal pada saat duduk bersama dengan pihak kepolisian, polisi menegaskan bahwa sampai tanggal 3 Januari menunggu rapat warga dan jangan ada progres. Itu mereka setujui,” ujar dia.

Masyarakat meminta material bangunan untuk disingkirkan dan jangan ada pengerjaan sesuai dengan persetujuan bersama beberapa waktu lalu itu.

“Kami minta material itu dibalikkan saja. Warga dengan spontan memindahkan material dengan disaksikan oleh Lukman Nadeak dan sejumlah pekerja di lapangan. Material itu pun dipindahkan hanya berjarak beberapa meter saja di lokasi galian. Atas dasar ini (pemindahan material) kami dilaporkan ke Polresta dengan tuduhan pencurian dan memasuki lahan tanpa izin. Kami dipanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut,” benarnya.

Belum diketahui siapa yang melaporkan warga atas tuduhan itu, yang jelas laporan tersebut diketahui dilayangkan tanggal 9 Januari. Di tanggal 12 Januari, warga pun dipanggil polisi. Sementara, laporan warga atas pemukulan di tanggal 30 Desember 2023, lebih dari dua minggu baru diproses.

“Jangan warga dilakukan begini. Kita negara hukum. Jangan rakyat dilakukan seperti ini. Polisi harus hadir saat warga terancam. Ke siapa lagi kami mengadu?,” tutupnya.

Warga Perumahan Rexvin meminta kebijaksanaan dari sejumlah pihak, baik itu aparat kepolisian, pemerintah, developer dan juga PT TBG. Sebelum masalah mendapat titik terang, warga ingin pembangunan tidak dilanjuti. Begitupun dengan pelaporan warga, juga diminta agar polisi segera memproses itu. (Arjuna)