AlurNews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diringkus atas keterlibatan peredaran narkotika.
Pegawai berinisial F (44) itu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Karimun lantaran hendak mengedarkan sabu sebanyak 14 paket sedang dengan berat 623,54 gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, F juga pernah ditangkap atau residivis atas kasus yang sama pada tahun 2019 silam.
Baca Juga: Polisi Karimun Tangkap Sindikat Pengedar Sabu dan Ekstasi
“Pelaku ini diamankan di kediamannya di Kecamatan Tebing dengan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat 623,54 gram,” ucap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Jumat (26/1/2024) sore.
Fadli mengatakan berdasarkan pengakuan dari F, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke luar Karimun tepatnya wilayah Provinsi Riau.
“Sabu itu hendak diedarkannya di Guntung, Tembilahan. Pengakuan dia (pelaku-red), barang ini didapatkan dari seseorang yang menelponnya dan diambil di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Andre)