Jadi Pengedar Sabu, Pegawai di Dishub Karimun Diringkus Polisi

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dengan pelaku F, ASN Dishub Karimun. Foto: AlurNews.com/Andre

AlurNews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diringkus atas keterlibatan peredaran narkotika.

Pegawai berinisial F (44) itu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Karimun lantaran hendak mengedarkan sabu sebanyak 14 paket sedang dengan berat 623,54 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, F juga pernah ditangkap atau residivis atas kasus yang sama pada tahun 2019 silam.

Baca Juga: Polisi Karimun Tangkap Sindikat Pengedar Sabu dan Ekstasi

“Pelaku ini diamankan di kediamannya di Kecamatan Tebing dengan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat 623,54 gram,” ucap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Jumat (26/1/2024) sore.

Fadli mengatakan berdasarkan pengakuan dari F, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke luar Karimun tepatnya wilayah Provinsi Riau.

“Sabu itu hendak diedarkannya di Guntung, Tembilahan. Pengakuan dia (pelaku-red), barang ini didapatkan dari seseorang yang menelponnya dan diambil di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Andre)