Ombudsman Kepri Surati Wali Kota Batam, Sarankan Perbaikan Pengelolaan Parkir

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lalat Parroha Patar Siadari. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepri memberikan lima saran perbaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, terkait pengelolaan parkir. Saran tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/0028/PC.01-05/I/2024, ditunjukkan kepada Wali Kota Muhammad Rudi.

“Per hari Kamis lalu, tepatnya 25 Januari 2024, kami secara resmi telah menyurati Wali Kota Batam, terkait saran perbaikan pengelolaan parkir,” kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Jumat (26/1/2024).

Surat tersebut merupakan tindaklanjut pertemuan antara Ombudsman Kepri dengan Mantan Ketua Pansus DPRD Batam, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam, pada Rabu (24/1) lalu.

“Dalam pertemuan, kami minta penjelasan khususnya menyangkut penyesuaian kenaikan retribusi parkir yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Kami telah mendengar penjelasan terkait proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, hingga respon atas keluhan masyarakat. Kini kami bersurat menyampaikan saran atas hasil pertemuan Rabu lalu” jelas Lagat.

Disampaikan dalam surat tersebut, ada lima saran perbaikan, yaitu:

  1. Agar memaksimalkan sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat;
  2. Agar memaksimalkan penerimaan retribusi parkir melalui opsi parkir berlangganan dengan memperbanyak membuka layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya untuk memudahkan akses masyarakat;
  3. Agar memastikan ketersediaan anggaran mendukung pelayanan parkir yang baik dalam hal ini penyediaan seragam dan atribut Juru Parkir (Jukir), Bimbingan Teknis bagi Jukir, penyediaan karcis, serta infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik/ parkir berlangganan, dan lain sebagainya;
  4. Agar mengoptimalkan pengawasan terhadap Jukir dan melakukan penindakan atas penyimpangan; dan
  5. Agar menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat penerima layanan parkir.

“Kami berharap saran yang disampaikan dapat dijalankan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Ombudsman Kepri pun meminta pemerintah setempat untuk menyampaikan hasil pelaksanaan atas saran tersebut dalam waktu yang patut. (Arjuna)