Wanita Paruh Baya Hampir Jadi Korban Perkosaan, Pelaku Masuk Rumah Sambil Bugil

Ilustrasi. Foto: Freepik.com

AlurNews.com – Seorang pria berinisial AR (20), warga Kecamatan Batuaji, Batam, Kepulauan Riau ditangkap Polsek Sekupang atas tindakan percobaan perkosaan, yang dilakukannya terhadap korban SY (57) pada medio akhir Desember 2023 lalu.

Peristiwa ini terungkap, setelah korban yang diketahui tengah berada seorang diri ini, berhasil lolos dari bekapan pelaku dan berteriak saat pelaku telah menindih korban dalam keadaan bugil.

“Kami amankan seorang pria berusia 20 tahun, atas tindakan percobaan perkosaan terhadap korban wanita paruh baya. Beruntung tindakan itu gagal dilakukan, setelah korban teriak dan meminta tolong,” jelas Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: 2 Anak di Nongsa Dicabuli Ayah Tiri, Satu Diantaranya Hamil

AKP Rizky menerangkan, awal peristiwa ini bermula saat korban yang merupakan ibu rumah tangga sedang tidur lelap di kediamannya, yang berada di kawasan Tanjung Riau, Sekupang.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat masuk, korban telah menanggalkan seluruh pakaiannya alias bugil.

“Pelaku yang sudah berniat, kemudian langsung menindih tubuh korban dan membekap mulutnya sembari berusaha menanggalkan pakaian korban,” lanjutnya.

Namun hal ini kemudian dimanfaatkan korban, untuk berusaha lepas dari bekapan pelaku dan berteriak sehingga membuat pelaku panik.

Teriakan korban kemudian membuat para tetangga mendatangi rumah korban. Hal ini lantas membuat pelaku semakin panik, dan lari meninggalkan kediaman korban.

“Korban lalu melapor, dan kami mendapatkan ciri-ciri pelaku,” paparnya.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi AR, yang merupakan warga Batuaji. AR ditangkap di kediamannya pada, Jumat (14/1/2024) lalu.

Kepada petugas AR yang awalnya membantah, akhirnya mengakui perbuatannya untuk berniat memperkosa korban pada medio akhir Desember 2023 lalu.

Kini atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan. (Nando)