AlurNews.com – Salah satu Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Batam dari dapil Sekupang-Belakangpadang, Misri Hadi divonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama enam bulan atas pelanggaran kampanye yang dilakukannya di salah satu rumah ibadah pada Desember 2023 silam.
“Menjatuhkan tindak pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus membacakan putusannya, Selasa (30/1/2024) kemarin.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut dengan total hukuman enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp24 juta.
Misri Hadi sendiri terbukti melakukan kampanye di Masjid Darul Aman, Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Terkait masa percobaan selama enam bulan, majelis hakim menjelaskan, hal ini dimaksudkan bila dalam waktu 6 bulan, terpidana Misri Hadi melakukan tindak pidana lagi, maka hukuman 3 bulan penjara langsung dijalani.
“Jangan kau anggap hukuman percobaan ini ringan, dicubit orang pun tak boleh melawan. Kalau terbukti melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, maka hukuman 3 bulan tadi langsung kau jalani,” lanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Richard Rando Sidabutar mengatakan terkait putusan tersebut akan menjadi pertimbangan dirinya dan kliennya. Ia menyebut ada jangka waktu 3 hari untuk menerima atau menolak.
“Kami mengambil opsi pikir-pikir, ini dimaknai menerima atau tidak putusan majelis hakim. Kami akan diskusi dengan klien kami, waktunya sangat singkat hanya 3 hari untuk kami memberikan jawaban,” ujarnya. (Nando)