AlurNews.com – Dua orang pria berinisial YM (43) dan A (43) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karimun atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan kedua pria itu ditangkap pada 28 Januari 2024 di kawasan Puakang, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas patroli yang melihat pelaku YM dan korban diduga baru pulang dari salah satu hotel dengan berpakaian tidak sopan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Ribuan Gram Sabu
“Pelaku YM berperan mendapatkan pesanan dari pelaku A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Lalu, YM menghubungi dan membujuk korban agar bersedia memberikan layanan seksualnya,” jelasnya.
Setelah yakin korban menuruti permintaan pelaku, ia langsung memesan kamar di salah satu hotel di Jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani pelaku A.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka YM, eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan mulai Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit hadphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp600 ribu.
Kedua pria dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, Jo pasal 88 Jo pasal 76 i undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Andre)