Besaran Pajak Tahun 2024 di Kepri: BBM Tetap 10 Persen, PKB Malah Turun

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memastikan bahwa tarif pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak mengalami kenakan. Lalu, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) malah mengalami penurunan.

Hal itu berdasarkan UU No 1 tahun 2022, perubahan dari UU No 28 tahun 2009, terkait UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dari situ didapati besaran wajib pajak.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya menyebut, bahwa tarif maksimal untuk BBM di Kepri sebesar 10 persen, sama dengan tahun sebelumnya. Sementara untuk PKB turun di angka 1,05 persen.

“Untuk PKB di Kepri, tahun lalu itu 1,5 persen. Sekarang ini turun menjadi 1,05 persen. Artinya bukan kenaikan, melainkan penurunan tarif untuk PKB,” kata dia, Kamis (1/2/2024).

Walaupun nantinya ada penyesuaian tarif, Diky memastikan jika besaran pajak tersebut untuk di Kepri masih berada di bawah tarif dari HKPD. Setiap daerah, besaran pajak baik BBM maupun PKB berbeda-beda.

“Itu untuk di Kepri saja. Kalau (daerah) yang lain tergantung daerah masing-masing karena memang di UU No 1 tahun 2022 itu ada yang namanya tarif atas, tarif bawah dan tarif tengah,” pungkas dia.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali menegaskan kabar terkait kenaikan pajak motor BBM baru merupakan wacana awal.

Luhut menjelaskan, wacana tersebut muncul untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin membahayakan. Dia mengatakan, wacana ini juga diapungkan untuk mempercepat kenaikan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI menerapkan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama.

Kenaikan tarif pajak progresif ialah sebesar 0,5 persen. Aturan ini sudah tertuang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. (Arjuna)