AlurNews.com – Tarif parkir berkala di Pelabuhan Antarpulau Sri Tanjung Gelam (STG) Karimun, Kepulauan Riau resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (1/2/2024).
Seperti diketahui, parkir berkala atau progresif tersebut merupakan sistem parkir yang menerapkan tarif dengan berkelipatan yang dihitung sesuai waktu lama kendaraan terparkir.
Penerapan tarif parkir berkala tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Operasional Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP), Aprizal.
Baca Juga: Dishub dan Pansus DPRD Sebut Kenaikan Tarif Parkir di Batam Telah Dibahas
“Benar, mulai hari ini tarif parkir berkala sudah berlaku dan kita juga tadi sudah sosialisasikan kepada masyarakat,” ucap Aprizal, Kamis (1/2/2024).
Kata dia, penerapan sistem itu selain mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, juga bertujuan mengurangi volume parkir yang mulai semrawut di pelabuhan STG Karimun.
Dijelaskannya, sebagai contoh untuk kendaraan roda dua, tarif parkir berkala dikenakan Rp1.000 untuk 4 jam pertama dan selanjutnya akan berlaku kelipatan per satu jam.
“Jadi kita sampaikan bahwa di bawah 10 menit para pengendara tidak dipungut biaya, ini berlaku bagi masyarakat yang hanya sekedar menurunkan atau menjemput penumpang dan hanya mengambil barang saja,” terangnya.
Aprizal menerangkan penerapan tarif parkir berkala ini juga telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Karimun dan disepakati sejumlah pihak. (Andre)