Bea Cukai Batam Amankan Kontainer Berisi Ribuan Mikol, Diduga Milik Pengusaha Batam

Bea Cukai Batam amankan satu kontainer mikol ilegal di Pelabuhan Batuampar. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Bea dan Cukai Batam mengamankan satu kontainer berisikan 30.864 botol minuman beralkohol (mikol), atau 10.057,8 liter di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/1/2024) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, mengatakan,l mikol tersebut diduga berasal dari Singapura dengan tujuan Batam.

“Ditegah di Batuampar. Saat ini diamankan di Tanjung Uncang,” kata Rizki melalui sambungan telepon, Sabtu (3/2/2024).

Kini setelah berhasil mengamankan barang bukti belum bertuan ini, beredar informasi barang bukti bernilai Rp6,9 miliar ini milik salah satu pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam.

Menanggapi hal itu, Rizki menjelaskan pihaknya tak ingin berspekulasi mengenai kepemilikan barang tersebut.

Bea Cukai Batam menyebut saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, walau pihaknya belum dapat memperinci mengenai pemeriksaan saksi terkait mikol tersebut.

“Di luar sudah ramai dan banyak spekulasi, khawatir bukti-bukti sudah banyak yang dihilangkan,” kata dia.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengejar siapa pemilik dari barang tersebut.

“Selagi bukti ada dan kuat, bukan pakai asumsi,” kata dia. (Arjuna)