AlurNews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2). Sanksi tersebut diberikan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Pemberian sanksi diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut berkaitan dengan pendaftaran Gibran sebagai cawapres di KPU untuk Pemilu 2024.
“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, yang juga menjabat sebagai ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Sanksi berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Heddy dikutip dari CNNIndonesia.com.
DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU dan enam anggotanya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Pihak pengadu menyatakan ketidakpuasan karena KPU diduga melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.
Para pengadu berpendapat bahwa KPU seharusnya mengubah PKPU terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Putusan MK menambahkan ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi di bawah 40 tahun, asalkan pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Namun, KPU malah mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tanpa mengubah PKPU. Akibatnya, Gibran, yang berusia 36 tahun, tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. Seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” ungkap DKPP.
“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari diminta memberikan tanggapan atas putusan dan pemberian sanksi dari DKPP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya telah memproses pencalonan sesuai aturan yang berlaku.
“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham.
Beberapa pasal yang dilanggar meliputi Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, serta Pasal 19 huruf a. Pasal-pasal tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kepentingan umum. (ib)