Disnaker Batam Keluarkan Edaran Libur Pemilu, Buruh Lembur dapat Upah

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Menindaklanjuti edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, No 1/2024 dan Keputusan KPU No 21/2022, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengeluarkan surat edaran terkait libur Pemilu.

Sebagaimana diketahui, Batam menjadi salah satu kota industri termasyhur di Indonesia. Letak Batam berbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Hal itu yang menjadikan Batam sebagai primadona bagi pengusaha dan pekerja.

Menjelang Pemilu, pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran resmi terkait hari libur dan pekerja wajib mendapatkan haknya. Berdasarkan hal itu, Disnaker Batam pun mengeluarkan edaran serupa.

Baca Juga: Berikut Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan hal itu telah diketahui oleh para pengusaha dan juga pekerja. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi.

“Pengusaha sudah tahu itu. Pekerja pun begitu. Jadi semua dapat porsi sesuai dengan surat edaran itu. Wajib perusahaan memberi hak berupa libur dan upah setara lembur saat Pemilu,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Surat edaran Disnaker bernomor: SE.260/500.15.14/II/2024, tertulis beberapa poin. Yakni, libur Pemilu, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Apabila pada hari atau tanggal pemungutan suara tersebut buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.

“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang bisa diterima sesuai ketentuan,” kata Rudi. (Arjuna)