Tersangka Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Diserahkan ke Jaksa, Terancam Hukuman Mati

Satreskrim Polresta Barelang serahkan tersangka pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan di Batam, Ahmad Yuda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (7/2/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tersangka pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan di Batam, Ahmad Yuda, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, oleh pihak kepolisian, pada Rabu (7/2/2024).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara Ahmad Yuda dinyatakan P21. Tersangka digiring ke kejaksaan bersama dengan barang bukti.

“Ini tahap 2. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.

Tersangka terancam pidana hukuman mati, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Detailnya, pada Pasal 338 unsur terdiri dari barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain kalau di Pasal 340 ada tambahan unsur direncanakan terlebih dahulu.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Yuda merupakan salah satu pelaku pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harapan, bersama dengan istri sirinya. Korban tak lain merupakan juga istri tersangka. (Arjuna)