Bagaimana WNI di Luar Negeri Memilih di Pemilu 2024?

Pemilu 2024. (Foto: KPU)

AlurNews.com – Indonesia akan menggelar pemilihan presiden pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilih tak hanya warga negara Indonesia (WNI) di Tanah Air, namun juga di luar negeri.

Pemilu 2024 terdapat tiga pasangan calon: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 01), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 02), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 03).

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), WNI di luar negeri memiliki tiga opsi untuk mencoblos surat suara, yaitu di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pos.

WNI dapat mengunjungi TPSLN di pusat berkumpulnya WNI atau kedutaan besar serta konsulat jenderal. Bagi yang jauh dari TPSLN, mereka dapat menggunakan Kotak Suara Keliling atau mencoblos dan mengirimkan surat suara melalui pos PPLN.

Proses pemilihan di luar negeri akan dimulai lebih awal, yakni dari 5 hingga 14 Februari 2024. Meskipun early voting, penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Di dalam negeri, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya pada 14 Februari, dengan syarat sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pencoblosan akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat di TPS terdekat. (ib)