Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Petugas Gabungan Mulai Tertibkan APK di Karimun

Petugas gabungan tertibkan APK di Kabupaten Karimun, Minggu (11/2/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Petugas gabungan dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, Polri dan Satpol PP di Kabupaten Karimun mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).

Ketua Bawaslu Karimun, Iskandarsyah menyebutkan penertiban APK atau spanduk tersebut dilakukan lantaran telah memasuki masa tenang Pemilu.

Kata dia, penertiban spanduk ini menyisir di beberapa titik atau lokasi seperti kawasan Coastal Area dan ruas jalan protokol di Kabupaten Karimun.

“Sesuai aturan yang berlaku, tiga hari sebelum menuju pelaksanaan Pemilu atau memasuki hari tenang, maka APK atau spanduk wajib diturunkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban baliho ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh tingkat kecamatan di Kabupaten Karimun.

“Sebelumnya kami juga sudah memberikan surat imbauan kepada setiap parpol, agar mereka dapat menurunkan APK secara mandiri. Jadi, apabila tidak juga dilakukan maka kami yang akan turunkan,” katanya.

Iskandar juga mengungkapkan, selain melakukan penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Karimun juga akan memperketat pengawasan pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa tenang Pemilu pada tanggal 11-13 Februari 2024.

“Kami selalu mengingatkan dan menegaskan agar jangan sampai ada praktik politik uang (money politic). Untuk masyarakat jangan ragu melaporkan bila ada temuan-temuan pelanggaran, sehingga kita sama-sama menjaga kondusifitas politik di Kabupaten Karimun,” ujarnya. (Andre)