Tata Cara Mencoblos di TPS, Begini Tahapannya

Ilustrasi mencoblos di TPS. (Foto: Antara)

AlurNews.com – Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024, berlangsung dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Warga negara Indonesia (WNI) yang berhak memberikan suara dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan bersama Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut informasi tentang tata cara pencoblosan di TPS untuk Pemilu pada 14 Februari 2024.

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024
Dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos surat suara sesuai Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos satu kali, pada nomor, nama paslon, atau tanda gambar partai politik di surat suara pemilu presiden dan wakil presiden.

Mencoblos, menurut KBBI, adalah menusuk sampai tembus, sehingga dalam pemilu, ini merujuk pada memberikan hak suara dengan menusuk surat suara sesuai ketentuan.

Syarat Mencoblos Pemilu
Sebelum mencoblos, pemilih harus membawa Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Prosedur mencoblos saat Pemilu 2024:

  1. Pemilih datang ke TPS sesuai DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.
  2. Petugas meminta pemilih mengisi daftar hadir.
  3. Pemilih menyerahkan KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C-6 kepada panitia.
  4. Setelah dipanggil, pemilih mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
  5. Pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk.
  6. Surat suara dimasukkan ke kotak suara.
  7. Terakhir, pemilih mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024. (ib)