Dokumen Ini Wajib Dibawa ke TPS di Pemilu 2024

Ilustrasi memilih di TPS saat pemilu. (Foto: shutterstock)

AlurNews.com – Proses pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat diingatkan untuk menyiapkan dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada saat pencoblosan. Dokumen yang diperlukan berbeda tergantung pada kategori pemilih.

Daftar Dokumen untuk Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  1. KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
  2. Formulir model C pemberitahuan-KPU. Formulir ini akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Daftar Dokumen untuk Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  1. KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
  2. Model A surat pindah pemilih.

Daftar Dokumen untuk Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Pastikan pemilih memahami kategorinya dan membawa dokumen yang sesuai ke TPS. Dokumen tersebut diperlukan untuk memberikan suara pada calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat juga disarankan untuk memahami lokasi TPS. Cara cek lokasi TPS dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DPT Online. Caranya:

  1. Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Klik opsi Pencarian yang berada di sudut kanan bawah.

Informasi lokasi TPS akan ditampilkan pada bagian sudut kanan atas laman. Pastikan pemilih mengikuti panduan ini untuk memberikan suara dengan lancar pada 14 Februari 2024. (ib)