Dugaan Penimbunan Mangrove di Sambau, Bakal Dijadikan Lahan Kaveling

Hutan bakau di Kelurahan Sambau, Nongsa, yang diduga direklamasi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ekosistem mangrove di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali terancam. Terkini, ada dugaan Reklamasi bakau secara ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Alurnews mendapat laporan dari masyarakat terkait hal itu. Dimana, ada dugaan penimbunan mangrove di Sambau yang diketahui tak kantongi izin dari dinas tekait.

“Itu oknum masyarakat yang melakukan penimbunan. Kalau ditanya siapa di belakangnya saya kurang tahu,” ujar salah seorang sumber Alurnews, Selasa (13/2/2024).

Penimbunan hutan mangrove di Sambau diduga untuk dikomersialkan. Nanti, lahan itu bakal dikaveling-kavelingkan. “Itu kabarnya untuk kaveling,” lanjutnya.

Dari informasi dari masyarakat setempat lainnya, bahwa penimbunan bakau dilakukan oleh Ro (inisial). Dan memang benar adanya jika tujuan reklamasi untuk dikomersialkan dengan cara kaveling.

Sebagaimana diketahui, penimbunan atau reklamasi hutan secara tak berizin merupakan tindakan melanggar hukum dengan dasar pengerusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran. Aturan itu menetapkan bahwa setiap kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan harus memperoleh izin lingkungan sebelum dilaksanakan.

Ada juga Peraturan Pemerintah No 27/2012 tentang Penyelenggaraan Keberlanjutan Energi, yang menetapkan bahwa setiap kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan harus memperoleh izin lingkungan sebelum dilaksanakan. Dan masih ada lagi aturan lain yang dilanggar.

Selain itu, penimbunan hutan bakau juga berdampak pada tertutupnya sungai sebagian akses jalur perahu nelayan, matinya biota laut, dan lain-lain. (Arjuna)