AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan 7.148 lembar surat suara Pemilu yang rusak maupun melebihi jumlah kebutuhan.
Dari total surat suara yang dimusnahkan, sebanyak 3641 surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi dari semua dapil yang ada. Kemudian 1.910 surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 1.218 surat suara DPRD Kota Batam, 327 surat suara DPR RI, dan 52 surat suara DPD RI.
“Sesuai dengan Keputusan KPU 1395 bahwa fase terakhir dari proses tata kelola logistik itu adalah pemusnahan surat suara Pemilu baik itu kelebihan surat suara atau rusak,” ungkap Ketua KPU Batam, Mawardi, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Beredar Video Ketua KPU Batam Ngamuk, Pemicunya Persoalan Internal
Walau demikian, Mawardi juga menuturkan adanya pengantian surat suara rusak yang sebelumnya telah dilakukan KPU Batam sebelum didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk proses penggantian surat suara yang rusak telah dilakukan secara bertahap dimulai dari bulan Januari hingga Februari 2024 kemarin,” jelasnya.
Mawardi menuturkan proses pendistribusian Logistik Pemilu berjalan dengan baik dan sesuai proses tata kelola logistik. Saat distribusi KPU berkoordinasi bersama TNI-Polri serta Bawaslu.
“Kami sudah memastikan bahwa proses distribusi logistik Pemilu di tingkat kecamatan maupun kelurahan hingga TPS selesai. Semua surat suara yang dibutuhkan untuk Kota Batam berjumlah 4,3 juta sudah terdistribusi tepat sasaran ke masing-masing TPS,” pungkasnya. (Nando)