AlurNews.com – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, telah menetapkan tersangka kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) yang masuk di Pelabuhan Batuampar, pada 26 Januari lalu.
Tahapan penyelidikan telah dilakukan oleh Bea Cukai. Alhasil, An yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pemilik satu kontainer mikol itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Seorang laki-laki berinisial An, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Kontainer Berisi Ribuan Mikol, Diduga Milik Pengusaha Batam
Penetapan tersangka telah melewati beberapa tahapan. Pihaknya juga telah memeriksa sembilan orang saksi atas kasus penyelundupan mikol itu.
Ditanya apakah ada tersangka lain, Rizki tak menampik. Hanya saja pihaknya kini tengah fokus pada pengembangan terkait perkara itu.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan satu kontainer berisikan 30.864 botol mikol atau 10.057,8 liter. Mikol itu diduga berasal dari Singapura dengan tujuan ke Batam.
Beredar juga informasi bahwa barang bukti bernilai Rp 6,9 miliar itu milik salah seorang pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Batam. (Arjuna)