Satu TPS di Meral Karimun Berpotensi Lakukan PSU, Ini Penyebabnya !

Ketua Bawaslu Karimun, Iskandar. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyebutkan terdapat satu TPS di Karimun yang berpotensi akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Karimun, Iskandar mengatakan dari beberapa persoalan yang diterimanya, salah satu TPS yaitu TPS 08 Kelurahan Meral Kota akan dilakukan PSU.

Kata dia, rekomendasi PSU pada TPS 08 Kelurahan Meral Kota dikarenakan adanya lebih dari satu pemilih yang tidak memiliki KTP-el/Suket dan tidak terdaftar di DPT atau DPTB memberikan suara di TPS tersebut.

“Iya benar, berdasarkan laporan yang kami terima TPS 08 akan melakukan PSU,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

Perlu diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena adanya kondisi tertentu, seperti bencana alam atau kerusuhan yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Selain itu, PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang-undangan. Berdasarkan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.

Menurutnya, pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yaitu, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ditemukan, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

“PSU di TPS itu akan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, ini juga berdasarkan keputusan KPU Kabupaten dan Kota,” pungkasnya. (Andre)