AlurNews.com – Yasuke Yamazaki atau Hajime Hatanaka, tersangka penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Blue Notice Interpol ditangkap saat menumpang kapal yang mengangkut PMI non prosedural atau ilegal.
Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin menuturkan tidak hanya berhasil mengamankan satu DPO Interpol. Pihaknya juga turut mengamankan 4 orang terindikasi PMI non prosedural, serta satu orang tekong, dan satu orang ABK.
Penangkapan terhadap buronan Interpol ini, berawal dari kecurigaan patroli Satpolair Polresta Barelang, yang tengah melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Bulang, Bulang, Rabu (21/1/2024) lalu.
Baca Juga: WN Jepang DPO Blue Notice Interpol Ditangkap di Batam
“Petugas melihat satu unit boat pompong yang dicurigai. Saat dihentikan, petugas menemukan ada satu orang WNA. Curiga akan pasport yang dipegang olehnya, petugas langsung membawa seluruh penumpang untuk diperiksa,” jelasnya di Polresta Barelang, Kamis (22/2/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam WNA tersebut merupakan DPO yang ada di Jepang, yang kemudian dilaporkan ke Divhubinter.
“Yang bersangkutan merupakan DPO kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp416 miliar jika dirupiahkan,” imbuhnya.
Berdasarkan dugaan sementara, Yasuke diduga ingin melarikan diri dari Indonesia dengan menggunakan kapal TKI Ilegal.
“Jadi sebenarnya rute kapal itu akan ke Belakangpadang dulu. Dari sana akan berganti kapal, dan akan menuju Malaysia,” terangnya.
Saat ini, Yasuke Yamazaki telah diserahkan ke Imigrasi Batam, serta telah melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian Jepang.
“Untuk tersangka lain yang turut diamankan akan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tegasnya. (Nando)

















