Kejari Batam Terima Berkas Perkara Judi Online, Sidang Disegerakan

berkas perkara judi online
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi menerima berkas kasus judi online yang melibatkan empat pelaku di Batam, Kamis (22/1/2024). Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Penyidik Polri menyerahkan berkas perkara tahap dua untuk kasus judi online ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (22/2/2024). Jaksa di Batam akan menangani kasus itu. Sebanyak empat tersangka diserahkan, termasuk juga barang bukti berupa dua mobil jenis SUV, smartphone, apartemen, buku rekening bank, dan uang tunai.

Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, berkas perkara dari kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Kemudian, jaksa akan meneruskan jalannya kasus judi SBOTOP itu.

Baca Juga: Diduga Jadi Lokasi Judi, Polisi Selidiki Sejumlah Tempat Hiburan di Batam

“Hari ini kami terima pelimpahan perkara judi SBOTOP dengen empat tersangka, lengkap dengan barang bukti,” kata dia.

Proses kelengkapan administrasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat sedang dipersiapkan. Sementara para tersangka dititipkan ke Rutan.

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Arjuna)