Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Batam, Omzet Per Bulan Capai Rp15 Miliar

Polisi mengamankan 4 tersangka judi online di Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Polisi menangkap empat orang tersangka atas perkara judi online di Kota Batam, Kepulauan Riau. Para pelaku merupakan WN Indonesia.

Mereka diantara ialah berinial L, TRR, DR dan S. Para tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan server luar negeri: Kamboja dan Filipina. Sementara Batam dijadikan lokasi atau markas.

“Kami dari Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri, melakukan serah terima tahap dua terhadap empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” kata Kasudbit 3 Subdit 1, Dititipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Bambang Meiriawan, Kamis (22/2/2024) di Batam.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 110 buku tabungan dari berbagai bank di Indonesia, lima token bank, dua unit mobil, satu unit apartemen dan uang Rp5 miliar.

Tersangka, lanjut dia, menggunakan rekening Indonesia deposit dan withdraw (penarikan dana). Pemasaran judi online itu pun dikhususkan untuk wilayah Indonesia saja.

“Namun pemasaran praktik perjudian online ini dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses dimanapun,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan analisa oleh pihak kepolisian, omzet yang diperoleh para tersangka dalam kurun waktu sebulan mencapai kurang lebih Rp15 miliar.

“Memang barang bukti yang telah kami sita Rp5 miliar karena rekening deposit milik tersangka bersifat sementara dan berpindah ke rekening-rekening lain,” ujar Bambang.

Polisi masih mendalam adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA) dan statusnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka yang dimaksud itu kini sudah diterbitkan red notice ke interpol terhadap negara Filipina dan Kamboja.

“Kami melakukan koordinasi secara regulasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs yang melakukan praktik perjudian di wilayah Indonesia,” tutur dia.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Arjuna)