Polres Karimun Lepaskan Kasus Wanita Tewas di Perum Sinar Indah Leho

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. Foto: AlurNews.com/Andre

AlurNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau tak lagi menangani kasus kematian wanita berinisial HA (31) yang ditemukan tewas di Perumahan Sinar Indah Leho, Kelurahan Teluk Uma.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah awak media di Karimun, Jumat (23/2/2024) siang.

Ia mengatakan kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Sub Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Sub Denpomad) Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga: Danpomdam I/BB Bela Sungkawa ke Rumah Wanita Tewas di Perum Sinar Indah

“Berkas perkara kasus wanita meninggal dunia di Perumahan Sinar Indah Leho Karimun sudah kami limpahkan ke Sub Denpom,” ungkapnya.

Kata dia, pelimpahan kasus itu sesuai dengan undang-undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berkas perkara wajib dilimpahkan ke Sub Denpom untuk penanganan lebih lanjut.

“Beberapa hari lalu, Danpomdam I Bukit Barisan (BB) datang ke Karimun, dari pertemuan itu telah disepakati kasus tersebut untuk dilimpahkan,” terang dia.

Pelimpahan kasus tersebut meliputi sejumlah berkas penyelidikan, barang bukti hasil olah TKP, termasuk CCTV dan hasil autopsi korban.

“Hasil autopsi korban belum keluar, namun jika sudah keluar pun hasil itu akan ditangani oleh Sub Denpom Karimun. Meski begitu, kami (Kepolisian-red) siap membantu jika diperlukan dalam perkara ini,” kata dia. (Andre)