Satgas Anti Mafia Bola Beberkan Peran Para Pelaku Sindikat Judi Online SBOTOP

Polisi mengamankan 4 tersangka judi online di Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Polisi menangkap empat pelaku judi online di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka beroperasi lewat portal SBOTOP, yang merupakan agen resmi dari SBOBET.

Batam dijadikan tempat atau markas mereka untuk menjalankan aksi perjudian. Setidaknya ada dua url operasi, diantaranya www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.

Hal itu disampaikan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Polri. Ia mengatakan, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis 15 Februari, dengan total ada empat orang tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Batam, Omzet Per Bulan Capai Rp15 Miliar

“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2) lalu.

Empat tersangka tersebut yakni berinisial L, DR, S dan TRR. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka L bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (m-Banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada U selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.

Lalu, DR berperan menawarkan atau mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan, akan diberikan kepada tersangka L untuk digunakan di website tersebut.

Selanjutnya, tersangka S berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka DR, yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online di SBOTOP.

Terakhir tersangka TRR, berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk QRIS, akun virtual dan pebayaran kepada website judi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam,” kata Asep.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dari tersangka L, yaitu 76 buku tabungan, lima token key, enam stempel PT, 90 ATM bank, satu bundel QR code, satu unit apartemen di One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.

Dari tersangka DR, disita satu unit tablet, tiga unit handphone, 22 buku tabungan, 27 ATM bank, satu bundel kartu perdana dan satu bundel cek.

Selanjutnya, dari tersangka S disita tiga unit handphone, satu unit laptop, satu token key, satu buku tabungan, sembilan ATM bank, satu bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, satu bundel bungkus kartu perdana, enam bundel cek, satu bundel dokumen atas nama PT Badang dan tiga unit handphone.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka TRR, yakni selembar foto copy KTP atas nama yang bersangkutan, dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, tiga buku tabungan bank, satu paspor atas nama TRR, satu ATM bank atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token bank.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Arjuna)