AlurNews.com – Pengamat politik di Batam, Zulhendri menyebut viralnya video dugaan money politik yang dilakukan salah satu caleg DPD RI, Ria Saptarika di Kecamatan Belakangpadang telah memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu 2024.
Menurutnya hal ini dapat dilihat dari tampilan video amatir yang menyebar di kalangan pengguna media sosial. Mengingat secara jelas di lokasi acara jelas terpampang Alat Peraga Kampanye (APK) yang bersangkutan lengkap dengan foto calon, nomor urut, dan ajakan mencoblos.
“Sudah pasti maksimal suara calon ini, mengingat pembagian uang dilakukan di depan alat peraga kampanye yang bersangkutan dan masyarakat juga pasti mengerti bahwa kegiatan ini ada hubungannya dengan kampanye dan secara tidak langsung itu salah satu bentuk permintaan dukungan untuk calon DPD RI ini,” jelasnya, Selasa (27/2/2024).
Ditanya soal perkembangan kasus dugaan pidana pemilu yang sedang berproses di Gakkumdu Kepri, Zuhendri yakin unsur pidana dalam kasus dugaan money politik ini sudah cukup terpenuhi, apalagi alat bukti sudah di tangan Gakkumdu Kepri.
“Saya sangat yakin jika unsur pidananya sudah sangat memenuhi karena alat bukti berupa uang, rekaman video dan rekaman suara sudah di tangan Gakkumdu Kepri. Jadi aneh kalau sampai kasus ini terhenti di Gakkumdu, tentu publik akan merespons secara negatif penegakan hukum kasus ini, dan pihak yang sangat tertuduh tentu Gakkumdu Kepri,” lanjutnya.
Dirinya juga berharap kasus ini akan menjadi contoh terbaik bagi penegakan hukum pemilu di Kepri, agar kedepan ada efek jera bagi pelaku atau peserta pemilu.
“Apalagi selama ini kinerja Gakkumdu di Kepri sangat baik dan teruji, terbukti dengan kasus salah satu peserta pemilu di Kota Batam yang berlanjut ke pengadilan dan diputus bersalah atas nama Misri Hadi,” ujarrnya.