AlurNews.com – Dugaan kasus politik uang yang menerpa calon DPD RI dapil Kepri Ria Saptarika dihentikan oleh Bawaslu Kepri berdasarkan rapat dan keputusan bersama Gakkumdu Kepri. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Makari memberikan tanggapan terkait hal ini.
Ketua LSM Makari Amrizal mengatakan pihaknya mencium kejanggalan atas putusan perkara perkara pelanggaran pemilu No. Register : 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024 tersebut.
Menurut dia, putusan perkara dugaan pelanggaran pemilu ini sangat merugikan upaya penegakan hukum pemilu ke depan, mengingat putusan ini ke depannya bisa dijadikan sumber hukum untuk kasus serupa.
Baca Juga: Dugaan Money Politik Ria Saptarika Disebut Penuhi Unsur Pidana
“Putusan ini saya kira sangat membahayakan penegakan hukum pemilu ke depan. Bisa dijadikan sumber hukum bagi peserta pemilu dalam menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye,” kata dia, Rabu (28/2/2024).
Amrizal mengatakan Ria Saptarika jelas-jelas secara nyata telah memanfaatkan fasilitas negara berupa kegiatan reses untuk berkampanye yang dibuktikan dengan keberadaan alat peraga kampanye di lokasi acara.
Seperti diketahui, Ria Saptarika dilaporkan ke Bawaslu Kepri oleh Panwascam Belakang Padang atas dugaan pelanggaran pemilu sehubungan dengan kegiatan Reses MPR yang dilakukan anggota DPD Kepri incumbent ini di Kelurahan Sekanak Raya.
Di lokasi acara tersebut dimana dilokasi acara terpasang Alat Peraga Kampanye Ria Saptarika yang memuat foto calon, nomor urut dan ajakan mencoblos.
Bawaslu Kepri melalui siaran persnya yang diterima AlurNews.com, mengatakan telah melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, telajh melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti.
“Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, Pada Tanggal 27 Februari 2024, Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau melakukan rapat pembahasan untuk menentukan tindaklanjut atas
temuan tersebut,” kata Bawaslu Kepri.
Sentra Gakkumdu Kepri kemudian melakukan rapat yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Kepri, Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Daerah Kepri, dan Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Tinggi Kepri
“Berdasarkan hasil rapat pembahasan disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024, belum memenuhi unsur pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penydikan atau dihentikan,” kata pihak Bawaslu Kepri. (red)