KPU Batam Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024, Mulai 27 Februari – 16 November

Pemilu 2024. (Foto: KPU)

AlurNews.com – KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, membuka pendaftaran untuk lembaga pemantau Pilkada 2024. Proses pendaftaran sudah dimulai pada 27 Februari dan berakhir di 16 November mendatang.

Tahapan pendaftaran dilakukan seperti halnya yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal untuk pemilihan gubernur wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pemantau pilkada dimulai 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024,” ujar Anggota KPU Batam, Adri Wislawawan, Jumat (1/2/2024).

Pemantau Pilkada ini bukan datang dari individu, melainkan lembaga dengan berkekuatan hukum tetap. Adapun lembaga berbadan hukum yang dimaksud yakni Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lain sebagainya.

“Pemantau Pilkada ini bukan individu, tapi lembaga. Jumlahnya tidak dibatasi asalkan memenuhi syarat. Kalau merujuk kepada pemantau Pemilu, lembaganya tidak sampai ribuan,” kata dia.

Syarat pemantau tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, diantaranya yakni berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar, serta memperoleh akreditasi dari KPU sesuai cakupan wilayah pemantauannya.

“Ya, fungsinya kurang lebih seperti pengawas Pemilu, tapi tidak punya kewenangan penindakan,” tambah Adri.

Apa itu Pemantau Pilkada?

KPU mengatur hal-hal terkait pemantau Pilkada di dalam PKPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dikutip dari PKPU tersebut, pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri. (Arjuna)