AlurNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali melanjutkan persidangan 26 terdakwa dalam kericuhan aksi bela Rempang yang terjadi pada September 2023 lalu, dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (4/3/2024) kemarin.
Dalam perkara dengan Pidana Nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut 26 orang Terdakwa dengan pidana penjara waktu tertentu secara variatif. Satu orang tiga bulan, sepuluh orang sepuluh bulan, dan lima belas orang tujuh bulan.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat selaku kuasa hukum saat dikonfirmasi mengaku sangat kecewa, dalam merespons tuntutan yang dilakukan oleh JPU.
“JPU hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat, yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (5/3/2024).
Kekecewaan ini dilontarkannya mengingat sebanyak 8 terdakwa, diduga merupakan korban salah tangkap dari pihak kepolisian saat kericuhan terjadi.
Selain itu, tuntutan tersebut terkesan semakin memberatkan. Dimana sebanyak 9 terdakwa saat ini telah bersikap kooperatif, serta mengakui kesalahannya dalam pledoi yang telah dibacakan oleh tim kuasa hukum warga.
“Terdakwa yang tidak melakukan kesalahan, masa harus dipaksa mengaku berdosa. Terlebih lagi, klien kami juga telah bersikap kooperatif dan telah mengajukan keringanan hukuman,” tambahnya.
Terkait tuntutan ini, pihaknya menilai JPU seharunya mengakui dan menyadari kegagalannya, dalam membuktikan kesalahan terhadap 8 klien mereka.
“8 orang ini seharusnya dituntut bebas oleh JPU namun jaksa tidak berani, tidak ada satu alat buktipun yang menunjukkan mereka melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa jaksa. JPU keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan 10 bulan penjara, tapi kami harap masih ada keadilan melalui hakim nantinya,” ujarnya. (Nando)