![bang long sidang bang long](https://alurnews.com/wp-content/uploads/2024/01/bang-long-696x522.jpeg)
AlurNews.com – Iswandi alias Bang Long, bakal segera menghirup udara bebas. Hakim telah membacakan putusan pidana terhadap dirinya selama enam bulan.
Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (6/3/2024).
Bang Long telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 24 hari. Masa tahanan itu dikurangi dengan putusan oleh majelis hakim.
Di muka persidangan, Bang Long bersama pengacara menerima putusan yang diberikan. Ia tak melakukan banding. Artinya, sepekan lagi ia bakal bebas.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Batam melayangkan tuntutan enam bulan penjara terhadap Bang Long. Tuntutan itu dibacakan pada sidang yang berlangsung, Senin (12/2/2024) lalu.
JPU yang dipimpin oleh Salomo Saing membacakan tuntutan tersebut. Bang Long terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, berupa penghasutan. (Arjuna)