Kebijakan Gubernur Kepri untuk UMKM, Peminjaman Margin 0 Persen, Plafon Rp40 Juta

peminjaman untuk UMKM
Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan penandatanganan kerja sama dengan BRK Syariah. Foto: Humas Pemprov Kepri

AlurNews.com, (Advertorial) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan kebijakan untuk UMKM agar daya saingnya meningkat. Kebijakan yang berlaku mulai 13 Februari 2024 ini memudahkan UMKM melakukan peminjaman di Bank Riau Kepri Syariah.

Para pelaku UMKM kini bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dengan margin 0 persen dengan plafon maksimal hingga Rp40 juta. Di tahun sebelumnya plafon pinjaman untuk UMKM Rp20 juta, namun di 2024 ini kebijakan baru plafon pinjaman naik 100 persen.

“Ayo manfaatkan, jangan sungkan dan ragu. Dengan meningkatnya daya saing UMKM akan berpengaruh besar pada peningkatan capaian berbagai indikator makro Provinsi Kepri yang memang kita gesa tiap tahunnya” kata Gubernur Ansar.

Baca Juga: Akselerasi UMKM Berdaya Saing Tinggi ala BI Kepri

Pinjaman modal dengan bunga 0 persen merupakan salah satu program unggulan Gubernur Ansar dan Marlin Agustina dari awal memimpin provinsi Kepri yang bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) berupa pelaku UMKM tidak dibebankan lagi untuk membayar bunga pinjaman. Bunga pinjaman itu disubsidi oleh Pemprov Kepri.

“Mari bersama berkontribusi dalam upaya memajukan ekosistem pariwisata dan ekosistem ekonomi syariah di Provinsi Kepulauan Riau untuk Mewujudkan Kepulauan Riau yang Makmur, berdaya saing dan berbudaya” ajak Ansar, Rabu (6/3/2024) di Tanjungpinang.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi mengonfirmasi pinjaman dengan plafon Rp40 juta sudah mulai dapat dimanfaatkan UMKM.

“Kemarin kita sekaligus menyerahkan secara simbolis pinjaman dengan subsidi bunga ini ke sejumlah UMKM pada kegiatan Pemko Tanjungpinang. Sudah ada yang dapat maksimal Rp 40 juta itu” ujarnya.

Riki mengatakan realisasi kebijakan kenaikan plafon pinjaman, tahun 2024 ini Pemprov Kepri telah menganggarkan Rp1 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2024.

“Rp1 miliar Itu kita anggarkan untuk lebih kurang 200 UMKM se-Kepri. Sedangkan APBD Perubahan 2024 akan kita lihat dulu. Disesuaikan kebutuhan” tambahnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur, sama dengan persyaratan di tahun sebelumnya, yaitu:

1.  Fotocopy KTP Suami / Istri

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Buku Nikah
  3. Legalitas Usaha (NIB / SKU dari Kelurahan)
  4. Photocopy Agunan (SHM / Alashak / BPKB 5 Tahun terakhir)
  5. Pas Photo
  6. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir (jika ada)
  7. Tidak sedang menikmati fasilitas pembiayaan usaha di bank lain
  8. Tidak termasuk daftar hitam BI
  9. Syarat lain jika diperlukan oleh bank.

Riki Rionaldi mengajak para pelaku UMKM di Kepri untuk memanfaatkan dan mendaftar pada fasilitas berbagai pelatihan yang tersedia di Dinas Koperasi dan UKM Kepri. (red)