Kejari Batam Musnahkan Narkoba dan Barang Bukti Lain dari 209 Perkara

Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Batam, Rabu (6/3/2024). Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dari 209 perkara yang ditangani.

Tak cuma narkotika, ada juga sejumlah barang bukti lain yg turut dihancurkan. Agenda itu berlangsung di halaman kantor Kejari Batam, Rabu (6/3/2024).

Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp4,3 Miliar

Detailnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 5.681,87821 gram sabu, 2.183,3303 gram ganja, 153 butir pil ekstasi, 77,93 gram kokain, 52,7 gram happy water, 1.911 gram ketamin dan 243 unit smartphone.

Kasna menambahkan, ada juga barang bukti perkara Muklis M Yusuf, turut dimusnahkan, yaitu 590,89 gram sabu. Juga barang bukti dari perkara atas nama Randi, yakni sabu seberat 923,89 gram. Kedua perkara tersebut kini dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Umum Kejagung RI, Bambang Bachtiar mengatakan, Kejati Kepri mendapatkan distribusi satu unit alat tes kit narkotika yang berasal dari Swedia.

“Kita bisa memastikan apakah barang bukti yang dimushakan itu asli atau palsu karena diganti. Ke depannya kita upayakan ada distribusi alat ini untuk Kejari. Kalau untuk pemeliharaan alat tes kit narkotika ini akan dilakukan secara berkala,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut lakukan dengan cara dibakar, dipukul menggunakan palu, hingga dimasukkan ke dalam mesin incinerator. (Arjuna)