AlurNews.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan rokok ilegal.
Penangkapan itu berhasil dilakukan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelawan terhadap sebuah speedboat di Perairan Danai pada tanggal 9 Maret 2024.
“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan seorang nahkoda berinisial KF (42) dan barang bukti berupa 45 dus atau kotak rokok,” ungkap Danlanal Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova dalam konfrensi pers, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang di Batam Temukan Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Juta
Ia mengatakan barang bukti 45 dus rokok itu terdiri dari 15 dus rokok merk H Mind Bold, 15 dus rokok merk Ofo dan 15 dus rokok merk Maxxis.
Menurut pengakuan dari pelaku, puluhan dus rokok ilegal tersebut rencananya akan dibawa dari Kota Batam menuju Tembilahan, Provinsi Riau.
“Barang tersebut mau dibawa dari Batam tujuan Tembilahan, pengakuan dari nahkoda kapal ini baru pertama kali,” terang Letkol Anro.
Sementara itu, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300-Rp400 juta. Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke pihak Bea Cukai guna menjalani proses hukum. (Andre)