AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melalui Dinas Pariwisata (Dispar) menerbitkan surat edaran terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.
Dalam surat edaran itu disebutkan terkait jadwal pengoperasian yang ditujukan bagi pelaku usaha arena permainan, diskotik, pub, bar, karoke hingga SPA.
Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Karimun, Benny Yudistira mengatakan aturan buka tutup atau pengoperasian THM selama bulan Ramadan dan Idul Fitri masih sesuai dengan Perda tahun lalu.
Baca Juga: Operasi Pekat, Puluhan Pengunjung THM di Karimun Dites Urine
Kata dia, THM tidak diperbolehkan buka pada tanggal 11, 12 dan 13 Maret 2024 tepatnya pada awal bulan Ramadan.
Lalu, pada pertengahan Ramadan yakni tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2024 serta sebelum dan sesudah Idul Fitri pada tanggal 9, 10 dan 11 April mendatang.
“Aturan pengoperasian THM masih sama dengan tahun lalu. Namun, untuk usaha panti pijat dilarang beroperasi selama satu bulan penuh, selama Ramadan dan untuk usaha gelanggang permainan (gelper) dilarang beroperasi dari pukul 17.00 WIB hingga 09.00 WIB,” terangnya, Sabtu (9/3/2024).
Benny menambahkan, bagi usaha kelab malam, diskotik, karoka dan pub dilarang menjalankan usahanya dari pukul 03.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB selama bulan Ramadan.
“Kami juga nanti akan melakukan monitoring guna memastikan tempat usaha yang dimaksud sudah menjalankan edaran yang telah diterbitkan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bagi tempat yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenai sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin usahanya tersebut. (Andre)