Jam Kerja ASN Pemprov Kepri di Ramadan 2024: Ini Aturan Lengkapnya

Pegawai Pemprov Kepri. (Foto: istimewa)

AlurNews.com, (Advertorial) – Pemprov Kepri telah menetapkan masa jam kerja untuk para ASN, meliputi PNS serta non-PNS atau honorer di lingkup Pemrov Kepri, pada masa bulan suci ramadan 2024/1445 Hijriah.

Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Serta demi efektivitas kerja para ASN pada bulan ramadan.

Aturan tersebut secara resmi telah diedarkan. Lewat akun Instagram resmi milik Diskomindo Kepri @diskominfo.provkepri, termaktub delapan poin di dalamnya.

Berikut aturan yang dimaksud:

  1. Jumlah jam kerja efektif selama ramadan adalah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi unit kerja dengan lima hari kerja;

  • Senin s/d Kamis : 08.00 – 15.30 WIB. Istirahat mulai jam 12.00 – 12.30 WIB.
  • Jumat : 08.00 – 14.00 WIB. Istirahat salat Jumat mulai jam 11.30 – 13.00 WIB;

b. Bagi unit kerja enam hari kerja dan tidak menerapkan shift:

  • Senin s/d Kamis : 08.00 – 14.30 WIB. Istirahat mulai jam 12.00 – 12.30 WIB.
  • Jumat : 08.00 – 14.00 WIB. Istirahat salat Jumat mulai jam 11.30 – 13.00 WIB.
  • Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB;

c. Terhadap pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya wajib dilakukan selama 24 jam sehari secara bergiliran, khususnya pada rumah sakit, Satpol PP, serta Damkar dan unit kerja teknis lainnya, pengaturan jam kerja ditentukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah atau unit kerja yang bersangkutan.

  1. Selama bulan ramadan tidak dilaksanakan apel pagi.
  2. Pakaian kerja selama ramadan yakni: Senin sampai Kamis dan Sabtu berpakaian muslim, dan non-muslim menyesuaikan. Lalu hari Jumat berpakaian baju kurung melayu.
  3. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri di tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024.
  4. Bagi perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawainya selama cuti bersama berlangsung.
  5. Ketentuan pelaksanaan jam kerja bagi guru, tenaga kependidikan dan non-kependidikan, pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepri.
  6. Setelah berakhirnya bulan ramadan, maka jam kerja kembali seperti semula.
  7. Pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, pukul 07.30 WIB, akan dilaksanakan apel bersama di Lapangan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, dengan dihadiri seluruh ASN, baik PNS dan non-PNS yang berkantor di Tanjungpinang. (Arjuna)