Selama Ramadan Tempat Makan di Batam Diimbau Pakai Penutup

tempat makan di batam
Salah satu tempat makan di Batam. Pemko Batam mengatur buka tutup tempat makan selama Ramadan. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Untuk menjaga toleransi kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengatur buka tutup tempat-tempat tertentu, salah satunya tempat makan.

Kepala Dinas Kominfo Pemko Batam, Rudi Panjaitan mengatakan Pemko Batam mengeluarkan Surat Edaran bernomor 196/K/000.1.10/111/2024 yang isinya mengatur aturan buka tutup tempat hiburan malam serta tempat kuliner.

Surat edaran tersebut mengimbau agar seluruh pemilik usaha kuliner di Kota Batam dapat memberikan penghormatan bagi saudara umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Mulai Jumat Ini Tempat Makan di Batam Tak Boleh Layani Makan di Tempat

Walau tanpa ada aturan melalui surat edaran, pihaknya hanya mengimbau agar seluruh usaha kuliner dilengkapi penutup.

“Untuk usaha kuliner menyesuaikan saja seperti biasa. Kita imbau agar diberi penutup yang rapat, sebagai bentuk penghormatan kepada saudara-saudara kita yang muslim,” ujarnya, Senin (11/3/2024).

Rudi Panjaitan juga menambahkan, imbauan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif dan toleransi antarumat beragama di Kota Batam.

“Penyesuaian operasional ini seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Ini sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat Kota Batam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Rudi.

Rudi menambahkan, para pengusaha makanan dan minuman diharapkan dapat memasang kain penutup atau tirai di tempat usahanya mulai dari jam buka hingga waktu berbuka puasa.

“Dengan demikian, aktivitas makan dan minum bagi yang tidak berpuasa tidak terlihat secara terang-terangan oleh masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Rudi menegaskan imbauan ini bukan berarti melarang pengusaha makanan dan minuman untuk beroperasi selama bulan Ramadan.

“Pemerintah Kota Batam tetap mendukung dan mendorong pelaku usaha untuk tetap menjalankan usahanya. Namun, diharapkan untuk tetap memperhatikan norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat,” kata Rudi.

Sementara itu untuk aturan buka tutup THM, dalam surat tersebut Pemko Batam menggunakan pola 3-2-3, untuk operasional THM di bulan Ramadan.

“Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi oleh seluruh THM di Batam, karena ada tim gabungan yang turun di lapangan,” ujarnya. (Nando)