AlurNews.com – Dinas Pemadam kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Natuna berhasil padamkan api yang melahap lahan terbakar milik masyarakat.
Kepala Disdamkar Natuna, Syawal mengatakan mendapat kabar kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) sekitar pukul 13.00 WIB, tim Damkar Kabupaten Natuna langsung bergerak cepat menuju lokasi kebakaran.
“Pukul 13.00 WIB kami terima laporan, dan kami langsung bergerak cepat menuju lokasi,” kata Syawal, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (14/3/2024).
Syawal mengatakan kebakaran lahan terjadi di wilayah Padang Angus, Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna. Kebakaran itu melahap belasan hektare lahan milik masyarakat.
“Lahan yang kebakar punya masyarakat dan belum ada data nama-namanya, proses pemadaman kita juga dibantu TNI/Polri,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan penyebab kebakaran belum diketahui, dalam kebakaran tersebut juga tidak ada memakan korban jiwa.
“Kami turunkan dua mobil dan personil dua regu, proses pemadaman hampir tiga jam, tidak ada korban jiwa karena permukiman jauh dari tempat kejadian” ucapnya.
Saat ini Kabupaten Natuna memasuki musim kemarau, akibatnya beberapa wilayah yang ada di Natuna menjadi kering dan mudah terbakar.
Syawal menghimbau masyarakat apabila melihat kebakaran segera dilaporkan, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Hal ini diatur Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai pasal 69 ayat 2. Pelaku diancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. (Fadli)