6 Hektare Lahan di Bunguran Barat Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar

Disdamkar Natuna memadamkan karhutla di Bunguran Barat, Jumat (15/3/2024). Foto: Istimewa

AlurNews.com – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Natuna berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Binjai, Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Kepala Disdamkar Natuna, Syawal, menyebut 6 hektare lahan yang terbakar merupakan milik masyarakat. Ia mengatakan penyebab kebakaran belum diketahui, demikian juga kerugian yang ada belum ditaksir.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh warga pada pukul 16.00 WIB dan tim Damkar Kabupaten Natuna cepat tanggap dalam merespon laporan kejadian tersebut.

Baca Juga: Damkar Natuna Padamkan Belasan Lahan Terbakar di Bunguran Selatan

“Diduga kemungkinan lahan tersebut sengaja dibakar,” ucap Syawal, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (15/3/2024) malam.

Proses pemadaman dilakukan selama dua jam dengan menurunkan dua mobil dan dua regu personel Damkar. Beruntungnya, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.

Syawal mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan kejadian kebakaran yang terjadi. Pembakaran hutan dan lahan, serta pembuangan puntung rokok sembarangan juga dilarang dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengingat Kabupaten Natuna saat ini memasuki musim kemarau, kondisi kering dan mudah terbakar di beberapa wilayah dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai pasal 69 ayat 2. Pelaku diancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. (Fadli)