Kasus Curanmor di Hotel 777 Batam: Pelaku dan Penadah Ditangkap

Tersangka curanmor dan penadah motor curian di parkiran Hotel 777 Nagoya. (Foto: humas polresta barelang)

AlurNews.com – Dua pelaku yang terlibat dalam kasus curanmor di Kota Batam, Kepulauan Riau, diringkus polisi. Pelaku menggondol sepeda motor di parkiran Hotel 777, Nagoya, pada Februari lalu.

Korban pencurian lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim gabungan dari Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Lubukbaja, langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa petunjuk. Hingga pada akhirnya didapati keberadaan kedua pelaku tersebut.

“Setelah korban melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motor miliknya itu, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kami mendapati salah satu pelaku berinisial YWN berada di Komplek Citra Buana 2,” katanya, Sabtu (16/3/2024).

Tak menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap YWN. Lalu, pelaku ini diintrogasi. YWN mengaku perbuatannya. Lalu satu tersangka lain telah lebih dulu diamankan Polresta Barelang.

YWN mengaku bahwa motor hasil curian itu dijual kembali. Penadahnya adalah WM. “Kami melakukan pengejaran terhadap penadah motor curian dan berhasil mengamankannya di sekitaran Komplek Windsor Square,” kata Yudi.

Saat ditangkap, dari tersangka WM didapati juga barang bukti sepeda motor korban yang sebelumnya dicuri oleh YWN. Penadah ini kemudian digiring ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya ada satu STNK sepeda motor BP 3615 RA, sebuah kunci sepeda motor, satu unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna biru hitam BP 2454 PR dan satu kunci sepeda motor.

Atas perbuatan itu, terhadap para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. (Arjuna)