
AlurNews.com (Advertorial) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Salah satunya dengan pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana. Hal ini diwujudkan dengan program pembangunan.
Untuk diketahui Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah hampir rampung digodok. Ansar pun turun menyampaikan jawaban Pemprov Kepri terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kepri atas Ranperda tersebut, Senin (18/3/2024).
“Dalam Ranperda tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana, pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana,” kata Ansar.
Baca Juga: Usulkan Rp56 Miliar, Anggaran Penanggulangan Banjir di Batam Hanya Disetujui Rp11 Miliar
Ia mengatakan Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Selain itu, keterlibatan masyarakat pun menurutnya juga dibutuhkan dalam penanggulangan bencana.
“Pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana” papar Ansar.
Ansar pun menjelaskan mengenai Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Menurutnya, penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.
“Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dimasa depan” kata dia. (red)