
AlurNews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menyelesaikan dua kasus lewat keadilan restorative justice, dalam kasus tindak pidana orang dan harta benda (Oharda). Dua tersangka itu atas Yoseph Francois Niko Saputra alias Niko, dan Safira Pratama Putri alias Lala.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 480 Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Kejati Kepri dan Pemko Tanjungpinang Berembuk Soal Percepatan Pembuatan KIA
Ia mengatakan sebelumnya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Pertimbangan lain di antaranya, tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. para tersangka sebelumnya mendapat pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” lanjutnya.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
“Sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya. (Nando)

















