Pemko Batam Perpanjang Relaksasi PBB-P2

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. (Foto: Antaranews)

AlurNews.com – Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah, memperpanjang relaksasi disertai pemberian diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah menjelaskan untuk besaran diskon yang dimaksud dimulai dari 5 hingga 15 persen.

“Kami perpanjang relaksasi PBB-P2 hingga triwulan kedua mendatang,” terangnya, Selasa (19/3/2024).

Terkait ketentuan pemberian diskon dalam relaksasi pajak periode April, Mei hingga Juni diantaranya, diskon 5 persen untuk pokok pajak terutang 2024. Diskon 5 persen, dan bebas sanksi dan bunga periode pajak tahun 2019-2023.

Kemudian pemberian keringanan pajak periode tahun 2014-2018 sebesar 10 persen serta bebas sanksi dan bunga.

“Untuk piutang dibawah 2013 akan diberikan diskon hingga 15 persen serta bebas sanksi dan bunga,” lanjutnya.

Pihaknya mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan program relaksasi, dalam realisasi pajak tahun 2024 lebih baik dari tahun lalu. Dengan target pajak Rp1,3 triliun dan realisasi di triwulan ketiga 2024 diharapkan mencapai Rp274 miliar atau 19 persen.

“Pajak ini merupakan penopang utama di Batam. Jadi program ini kami harapkan bisa mendongkrak penerimaan sektor pajak, khususnya PBB-P2,” terangnya. (Nando)