Apindo Batam Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Ketua Apindo Bayam, Rafki Rasyid (Foto:Istimewa)

AlurNews.com – Aturan pembayaran THR kepada buruh atau pekerja diatur sesuai dengan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/III Tahun 2024. THR harus dikeluarkan perusahaan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Jadi, tanggal 4 April 2024 merupakan batas paling lambat pembayaran THR dari pengusaha kepada para karyawannya. Apindo Kota Batam, Kepulauan Riau, mendukung imbauan Disnaker Batam terkait itu dan akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu pembayaran THR tahun ini tidak boleh lagi dicicil. Jadi THR wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha,” kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Kamis (21/3/2024).

Pengusaha bisa juga membayarkan THR lebih cepat dari tanggal yang ditentukan pemerintah. Pengusaha juga bisa memberikan nilai THR yang melebihi nilai yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Kata dia, tujuannya adalah untuk meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Dengan loyalitas karyawan yang meningkat tentunya akan berbanding lurus dengan kinerja para karyawan tersebut sehingga dampaknya akan positif bagi pengusaha juga.

“Namun tentunya semua dipulangkan pada kemampuan pengusaha dalam melaksanakan pembayaran THR tersebut,” ujar dia.

Apindo Batam turut mengimbau, jika ada pengusaha yang kesulitan membayar THR tahun 2024 ini untuk melapor ke Disnaker Batam agar dicarikan solusi bersama sama.

“Jangan sampai pengusaha mengambil keputusan sendiri yang bisa merugikan perusahaan. Apindo bersama dengan Disnaker dan serikat pekera atau buruh akan bersama-sama mengawasi pembayaran THR setiap tahunnya. Selama ini, di Batam tidak ada masalah berarti dalam pembayaran THR. Kami berharap tahun ini akan lebih lancar dan tidak ada kendala berarti,” katanya. (Arjuna)