AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, berhasil menyelamatkan 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, serta menangkap lima pelaku yang berperan sebagai penyalur di beberapa lokasi berbeda.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan menjelaskan pengungkapan jaringan PMI non prosedural ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok orang di Pelabuhan Harbourbay, Senin (15/1/2024) lalu.
“Dua perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan di pelabuhan tersebut. Mereka rencananya akan berangkat ke Malaysia,” terangnya, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: PMI Non Prosedural Terancam Sanksi Pidana
Pihaknya kemudian melanjutkan langkah penyelidikan, dan pada hari yang sama pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang yang berperan sebagai pengurus, serta 4 calon PMI non prosedural di penginapan Syariah Kusuma Jaya.
Setelah melakukan pendalaman, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian membentuk dua tim guna membongkar jaringan tersebut. Pihaknya kemudian mendapatkan hasil positif, dengan mengamankan dua orang yang berperan sebagai perekrut, di kawasan Tangerang, dan Tegal, Jawa Tengah.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia,” paparnya.
Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.
“Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini,” terangnya.
Tidak hanya itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan lima calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berada di Perumahan Palazzo Garden, Batam Center, Selasa (5/3/2024) lalu.
“Satu orang diduga pengurus, turut kita amankan. Seluruh korban dan barang bukti dibawa ke kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 junto Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Nando)